Kategori
Info Bisnis

Pengumuman Kewajiban Bersertifikat Penyelia Halal Bagi Non UMK Resmi Dirilis

pengumuman-kewajiban-bersertifikat-penyelia-halal-bagi-non-umk-resmi-dirilis
RIAU,
SIAKU.id 
Pengumuman perihal kewajiban bersertifikat Penyelia Halal untuk Pelaku
Usaha Non UMK resmi dirilis pada Kamis (2/2/2023). Pernyataan ini disampaikan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) yakni Muhammad Aqil Irham. Pengumuman tersebut berisi tentang:
Tanggal 2 Februari 2023
Sehubungan dengan kewajiban bersertifikat Penyelia Halal Untuk Pelaku Usaha Non UMK,
terhitung mulai tanggal 2 Februari 2023, seluruh Pelaku Usaha Non UMK Wajib melampirkan
Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal dan Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal pada pendaftaran
Sertifikat Halal jalur Mandiri.

Tanggal 3 Februari
Terhitung mulai tanggal 3 Februari 2023 pendaftaran Sertifikat Halal jalur Self Declare telah
bisa dilakukan submit oleh PU dengan catatan telah dilakukan kurasi/verifikasi oleh
Pendamping.

Peraturan Kewajiban Sertifikat Penyelia Halal
 
Diketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah diamanatkan oleh Undang –
undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang – Undang tersebut
mengamanatkan bahwasanya Produk yang beredar di Indonesia harus terjamin Kehalalan
Produknya. Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunya tugas dan
fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang beredar dan dipasarkan di tanah air kita ini yaitu Indonesia
Salah satu cara yang dilakukan oleh pihak BPJPH untuk merealisasikan peraturan tersebut yakni
dengan mewajibkan adanya sertifikat Penyelia Halal bagi pelaku usaha terutama Non UMK. 
Hal ini sesuai dengan pasal 24 butir C yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki
Penyelia Halal.
Secara umum, syarat untuk mendapatkan sertifikat ini dapat dibaca pada Pasal 28 UU JPH
yang menyebutkan bahwa persyaratan Penyelia Halal salah satunya adalah memiliki
wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
Lebih lanjut, persyaratan tentang ketentuan Penyelia Halal diatur oleh
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan
Produk Halal disebutkan pada Pasal 78 ayat (3), Penyelia Halal harus mengikuti Diklat Sertifikasi
Penyelia Halal. Kemudian Pasal 81 ayat (2) mengenai Kerja sama Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penyelenggaraan
Diklat Sertifikasi Penyelia Halal, pada butir (c) disebutkan Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi
Penyelia Halal.
Mengingat tugas dan fungsi dasar dari BPJPH yakni sebagai Registrasi Halal, Sertifikasi Halal,
Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama
dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.
Maka perlu adanya pergerekan segera untuk mengaplikasikan dan menjalankan segala prosedur
yang telah diatur oleh UU dengan mengumumkan secara resmi tentang kewajiban kepemilikan
sertifikat Penyelia Halal untuk semua perusahaan yang ada.

 
Dapatkan beragam berita up to date dan breaking news serta 100% produk UMKM yang
beragam setiap hari dari SIAKU.id dengan mengunjungi platform SIAKU.id
melalui link 
https://www.siaku.id/home/ atau download aplikasi SIAKU.id di play store secara gratis.