Kategori
Info Bisnis

AYO BELANJA DI E CATALOG ATAU TOKO DARING

ayo-belanja-di-e-catalog-atau-toko-daring
RIAU, SIAKU.id – Performa toko daring dalam membantu penjualan online semakin menarik minat banyak kalangan di era digital saat ini. Mulai dari kawula muda sampai dengan ibu-ibu rumah tangga pun turut terkena dampak dari tren belanja online. Selain efisien dan bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun, belanja online juga dapat dilakukan hanya dari rumah dengan menggunakan smartphone yang dimiliki. Bukan hanya masyarakat umum, tampaknya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) pun mulai tertarik untuk merambah tren ini menjadi bagian dari peraturan pengadaan barang dan jasa mereka. 
 
Hal ini dapat dilihat dari Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah No. 132 tahun 2021. Pada keputusan ini pihak LKPP memberikan mandat Tugas dan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. 
 
Pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 menjelaskan bahwa Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman untuk menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia yang memanfaatkan Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar Pengadaan Barang/Jasa: a. cepat; b. mudah; c. transparan; dan d. tercatat secara elektronik.
 
Hal ini dilakukan untuk melanjuti Peraturan presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/21). Maka untuk merealisasikan peraturan tersebut dan mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 serta untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan e-purchasing pada Katalog Elektronik yang akuntabel, maka:
 
Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil Produksi Dalam Negeri pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
Memperhatikan penjelasan di atas maka pada tahapan purchasing, PPK/PP agar mengutamakan pilihan "Produk Dalam Negeri" serta "Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil Produksi Dalam Negeri" untuk selanjutnya, atas pilihan produk tersebut dilakukan proses negosiasi atau mini kompetisi.
 
Menindaklanjuti hal ini Analis kebijakan, subkoordinator pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa bapak Tengku Sofyan menyampaikan seruan untuk berbelanja pengadaan barang dan jasa di kabupaten Siak melalui katalog elektronik lokal ataupun toko daring. 
 
Selanjutnya Siaku sebagai salah satu toko daring yang ada di Siak sangat mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk pemberdayaan pemerintah daerah agar memiliki keselarasan dengan pemerintah pusat. Tentunya peraturan ini juga sangat selaras dengan tujuan dari Siaku sebagai toko daring yang membantu serta membimbing UMKM lokal agar memiliki pasar yang lebih baik dengan tiga fitur unggulannya yaitu ngobrol bisnis, lapak, dan investasi. 
 
Melalui 3 fitur utama ini diharapkan UMKM dapat lebih maju dan berkembang, mampu memberikan modal melalui investor, membantu masyarakat untuk mendapatkan ilmu bisnis, memperkenalkan produk UMKM lebih luas dan menghubungkan produk ke antar wilayah. Siaku ini sendiri memiliki target pasar seIndonesia namun tetap berkomitmen fokus pada pasar UMKM yang dimulai dari perdesaan hingga perkotaan. Sehingga mampu menyediakan berbagai kebutuhan perkantoran dan pemerintah daerah lebih baik dan mampu bersaing dengan toko offline lainnya.
 
Dapatkan beragam berita up to date dan breaking news serta 100% produk UMKM yang beragam setiap hari dari SIAKU.id dengan mengunjungi platform SIAKU.id melalui link https://www.siaku.id/home/ atau download aplikasi SIAKU.id di play store secara gratis.